Zakatmaal = 2,5% x total jumlah harta yang disimpan selama setahun. Perhitungan zakat mal bagi harta kekayaan seorang muslim menggunakan rumus; Kemudian, kadar zakat mal yang ditentukan dalam perhitungannya adalah sebesar 2,5%. Nurut taqwa 8 september 2009 assalamu'alaikum.
Diantara simulasinya, si A memiliki 20 pintu kontrakan yang disewakan kepada mahasiswa. Hasil sewa yang diterimanya setiap bulan sebesar Rp 20 juta setelah dikurangi overhead cost (sebesar 5 juta), maka Rp 15 juta ia terima bersih sebagai hasil sewa kontrakan tersebut. Si A menunaikan 5 persen (sebesar Rp 750 ribu) sebagai zakat. Wallahu a'lam
CaraMenghitung Zakat Perniagaan: Jika seseorang mempunyai 3 rumah kontrakan dan Setiap tahunnya, masing-masing rumah menghasilkan Rp. 5.000.000,-. Maka Rp. 5.000.000 X 3 = Rp 15.000.000,- Hasil ini belum sampai nishob, maka harus digabungkan dengan uang lainnya. Setelah digabungkan dan sampai nishob serta sudah berlalu satu tahun, maka
Jawab wa'alaikumsalam warahmatullah saudari Ely yang Allah rahmati Rumah kontrakan zakatnya dikeluarkan sekali setiap tahun (haul) bila akumulasi dari uang kontrakan tersebut setahunnya setara atau melebihi Nisab 85 gram emas sekitar Rp 29.155.000 bila harga emas hari ini @ Rp 343.000/gram. Dengan omzet kontrakan Rp 2 juta per bulan berarti
. PertanyaanSaya mempunyai dua rumah yang disewakan. Bagaimana perhitungan zakatnya?Aris Hidayat di JayapuraJawabanPak Aris, zakat rumah yang disewakan statusnya sama dengan zakat investasi. Dalam fikih zakat, zakat investasi dianalogikan dengan nisab zakat pertanian yaitu setara dengan nilai 520 kg beras. Jika harga beras Rp 8000 per kilogram, maka nisab zakatnya 520 kilogram x Rp 8000 = Rp yang dikeluarkan adalah dari hasil investasi atau hasil sewa rumah. Apabila penghasilan bersih dari penyewaan rumah tersebut sudah lebih dari Rp Bapak sudah wajib mengeluarkan Zahrah, Yusuf Qorhowi, menganalogikan zakat investasi seperti zakat pertanian yang dikeluarkan setiap panen. Oleh sebab itu, zakat investasi dikeluarkan saat penghasilan investasi diterima. Zakat yang dikeluarkan sebesar 5 persen dari penghasilan bruto atau 10 persen dari penghasilan dana yang Bapak terima belum dikurangi biaya operasional seperti biaya listrik, air, serta biaya perbaikan lainnya, Bapak mengeluarkan zakat sebesar 5 persen. Jika uang sewa yang Bapak terima merupakan keuntungan bersih, Bapak mengeluarkan zakat sebesar 10 H Setiawan Budi UtomoAnda dapat berkonsultasi seputar Ramadhan kepada DR H Setiawan Budi Utomo di sini. Anda juga dapat membaca pertanyaan dan jawaban yang telah ditayangkan di liputan khusus Ramadhan 2012. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Home Telco Kamis, 21 April 2022 - 1705 WIBloading... Anda bisa mudah menghitung zakat lewat aplikasi yang dapat membantu menghitung besaran zakat yang harus Anda keluarkan. Foto ist A A A JAKARTA - Membayar zakat menjelang akhir Ramadhan jelas jadi kewajiban umat muslim. Seiring perkembangan zaman, sebagian transaksi keuangan dilakukan secara online atau scan QR code. Termasuk zakat ini ada beberapa lembaga yang menyediakan pelayanan amal zakat fitrah, dimana mereka yang tidak bisa memberikannya secara langsung dapat melakukan transfer online.Meski demikian, masih banyak orang yang bingung cara menghitung zakat. Baik zakat fitrah maupun zakat maal. Misalnya, berapa total yang harus dikeluarkan sesuai syariat kini, Anda bisa mudah menghitung zakat lewat aplikasi yang dapat membantu menghitung besaran zakat yang harus Anda keluarkan. Berikut empat di antaranya1. Rumah Zakat Rumah Zakat menjadi salah satu platform digital yang bisa diunduh sebagai aplikasi, atau mengaksesnya lewat website. Di sini Anda bisa menghitung berapa besaran zakat yang harus dikeluarkan. Saat memasuki laman Rumah Zakat, ada berbagai pilihan zakat yang bisa dihitung, juga jenis zakat yang ingin Kalkulator Dompet DhuafaSelanjutnya kalkulator Dompet Dhuafa, yang bisa mempermudah Anda menghitung berapa besaran zakat yang akan dikeluarkan. Saat memasuki platform digital ini, Anda akan ditampilkan pilihan zakat apa yang akan dibayarkan berasal dari Zakat Penghasilan atau Zakat Kalkulator BAZNAS Badan Amil Zakat Nasional BAZNAS juga menyediakan layanan aplikasi dan website untuk menghitung zakat. Ini juga akan mempermudah Anda jika masih bingung berapa besaran zakat yang harus dikeluarkan. Ketika membuka aplikasi, Anda akan ditampilkan tata cara penggunaan kalkulator zakat ini. Kemudian tinggal ikuti petunjuknya, cukup mudah kok. Baca Juga 4. Zakatpedia Aplikasi Zakatpedia juga bisa Anda unduh dan gunakan untuk menghitung berapa besaran, atau jumlah zakat yang akan dibayarkan. Baik zakat fitrah maupun maal. Saat membuka aplikasi, ada beberapa fitur yang bisa dipilih. Juga panduan soal hitung menghitung, berapa jumlah zakat yang harus Anda keluarkan dan bayarkan. dan dana zakat zakat rumah zakat kalkulator zakat Baca Berita Terkait Lainnya Berita Terkini More 8 jam yang lalu 9 jam yang lalu 10 jam yang lalu 11 jam yang lalu 12 jam yang lalu 12 jam yang lalu
Kita mulai pembahasan kali ini dengan sajian kasus sebagai berikut “Seseorang memiliki simpanan berupa tabungan sebesar Rp100 juta, deposito Rp200 juta, rumah senilai Rp500 juta, harta berupa emas dan perak senilai Rp200 juta, sehingga total harta adalah 1 miliar rupiah. Nishab emas 85 gram dengan asumsi harga emas per gramya senilai Rp750 ribu rupiah, dan bila nishab tersebut dirupakan uang tunai maka nilai 85 gram emas adalah setara dengan nilai Rp63,75 juta rupiah. Karena aset yang dimiliki oleh orang tersebut adalah sama dengan 1 miliar, maka ia dikenai pungutan atas nama zakat sebesar dari 1 miliar.” Zakat Mal Kekayaan Nilai Rp Tabungan Deposito Rumah Emas perak Total Nishab 85 gram emas x 85 Zakat mal 2,5% x Rp1 miliar Apakah penarikan zakat model semacam ini adalah benar menurut syariat? Mari kita kaji bersama! Penting untuk dicatat, bahwa zakat itu hanya berlaku atas kelima objek zakat sebagai berikut تجب الزكاة في خمسة أشياء وهي المواشي والأثمان والزروع والثمار وعروض التجارة Artinya “Zakat itu wajib atas 5 perkara, yaitu 1 ternak, 2 barang berharga emas dan perak, 3 hasil tanaman sawah atau perkebunan, 4 buah-buahan, dan 5 harta modal dagang” Abi Syuja’, Kitab Matan Ghayatu al-Taqrib 16. Yang masuk kelompok al-mawasy ternak, adalah binatang ternak yang terdiri kambing, sapi, dan unta. Yang masuk kelompok al-atsman barang berharga adalah emas dan perak. Saat ini, uang dimasukkan dalam kelompok al-atsman disebabkan karena illat tsamaniyah-nya keberadaannya yang disamakan dengan barang berharga. Jika illat tsamaniyah ini dibenarkan dan diakui secara syariat, maka semua jenis barang berharga adalah masuk kategori wajib zakat juga, seperti rumah, mobil, sepeda motor, berlian, dan sebagainya. Bahkan baju mewah yang disimpan di almari dan tidak dipergunakan dalam satu tahun, juga bisa masuk kategori sebagai yang wajib dizakati. Namun, kiranya pendapat ini adalah pendapat yang lemah. Pendapat yang masyhur adalah pendapat ulama yang menyatakan bahwa uang dikelompokkan sebagai yang wajib dizakati disebabkan memiliki nilai jaminan berupa cadangan emas, yang emas itu berada dan disimpan di bank sentral suatu negara. Maka dari itu, uang di-qiyas-kan dengan emas meskipun keberadaannya hanya bersifat sebagai bukti kepemilikan atas emas tersebut. Namun, pendapat yang masyhur ini perlu mendapat ralat khususnya setelah melihat pada fakta yang berlaku saat ini, bahwa uang sudah tidak memiliki jaminan emas di bank sentral. Oleh karenanya meng-qiyas-kan uang kepada emas untuk saat ini dipandang sebagai tidak tepat. Uang lebih tepat bila diqiyaskan dengan urudl al-tijarah harta modal dagang, karena ia selalu aktif diperdagangkan di pasaran internasional. Yang dimaksud dengan al-zuru’ hasil tanaman adalah semua jenis tanaman produktif yang ditanam oleh anak adam sebagai makanan pokok dan keberadaannya bisa disimpan dalam jangka waktu yang lama qutan mudakhiran. Semisal padi, jagung, sagu, gandum, tebu yang disimpan sebagai gula dan sejenisnya. Adapun yang dimaksud dengan al-tsimar buah-buahan adalah anggur dan kurma. Sementara itu yang dimaksud dengan urudl al-tijarah harta modal dagang adalah harta yang diperjualbelikan diperdagangkan. Adapun syarat dari keseluruhannya berbeda-beda antara satu sama lainnya. Namun, ada dua kesepakatan yang berlaku atas semua jenis objek zakat di atas, yaitu keberadaannya telah mencapai nishab dan haul 1 tahun. Dengan mempertimbangkan ketentuan di atas, maka dari seluruh objek persoalan yang dihadirkan, yang meliputi harta tabungan, deposito, rumah, simpanan berupa emas dan perak, maka yang masuk unsur kuat sebagai objek wajib zakat adalah deposito dan simpanan berupa emas dan perak. Harta deposito ini juga disyaratkan harus berupa harta yang sifatnya kanzin tersimpan dalam rentang waktu satu tahun. Zakatnya diqiyaskan dengan urudlu al-tijarah menurut pernyataan yang memandang uang sebagai harta yang diperdagangkan. Adapun bila mengikut pada pendapat yang menyatakan bahwa uang diqiyaskan dengan emas dan perak, maka zakatnya mengikuti pola penghitungan nishab emas. Baca juga Untuk harta yang berupa simpanan emas dan perak, disyaratkan bahwa harta itu bukan dari kelompok huliyyun mubah perhiasan yang bersifat mubah dan harus kanzin tersimpan. Jika harta itu masih berupa huliyyun mubah perhiasan, dengan ciri kadang dipakai dan tidak, maka perhiasan yang kadang dipakai dan kadang tidak tersebut harus disendirikan dari kelompok yang perhiasan yang tidak pernah dipakai. Selanjutnya, perhiasan yang tidak pernah dipakai selama satu tahun itu dihitung nishabnya, lalu diambil zakatnya sebesar Adapun untuk harta berupa tabungan, maka perlu diteliti terlebih dahulu, apakah harta yang ada dalam tabungan itu mencapai jumlah 100 jutanya adalah disebabkan karena adanya penambahan dari pemilik dalam tahun itu atau tidak. Bila terjadi penambahan dalam rentang waktu satu tahun, maka harta yang ditambahkan itu tidak masuk yang wajib dizakati. Yang wajib dizakati adalah bila harta yang tersimpan dalam tabungan melebihi jumlah nishab di awal tahun hingga akhir tahun. Namun, bila ditemukan kadang naik dan kadang turun, sehingga jumlahnya kadang lebih dari satu nishab atau kadang kurang, maka tabungan tersebut tidak masuk unsur objek zakat. Adapun rumah, adalah tidak masuk objek zakat. Ia bisa masuk sebagai bagian dari properti yang wajib dizakati bila rumah tersebut dibangun dengan niat untuk diperdagangkan. Misalnya adalah aset properti perumahan oleh pengembang. Properti perumahan ini bisa dikelompokkan sebagai harta dagang. Namun, bila rumah itu adalah aset yang ditinggali, maka ia sudah tidak masuk lagi sebagai kelompok yang menjadi objek wajib zakat, karena tidak masuk satu dari kelima objek zakat sebagaimana yang digariskan oleh syariat. Walhasil, dari objek yang disodorkan dalam permasalahan di atas, maka harta yang wajib dizakati secara kuat adalah deposito dan emas dan perak. Sudah pasti dengan tidak meninggalkan apa yang disebutkan dalam keterangan di atas. Adapun untuk tabungan, maka ia tidak masuk objek wajib zakat selagi tidak memenuhi unsur haul tersimpan dalam satu tahun penuh tanpa diotak-atik sehingga jumlahnya naik turun dibanding nishab. Sementara itu untuk rumah, harta ini tidak dibenarkan dipungut zakat. Dengan demikian, perhitungan minimal yang dibenarkan terhadap objek harta dalam permasalahan di atas adalah Deposito Rp200 juta x = 5 juta Emas dan perak Rp200 juta x 5% = 5 juta Total zakat yang wajib dibayarkan oleh pemilik objek zakat di atas adalah sebesar Rp10 juta rupiah. Wallahu a’lam bish shawab. Ustadz Muhammad Syamsudin, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah - Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur
Pertanyaan Assalamu’alaikum wr. wb. Ustadz, mohon penjelasan mengenai kasus nan saya alami berikut ini Saya berasal dari daerah tingkat A dan berkerja di kota B. Di kota B saya tahu membeli rumah yang sempat saya tinggali sepanjang 2 perian. Puas tahun 2005 lalu saya memutuskan mengimbit kerja di kota C di daerah tingkat C saya mengontrak apartemen. Rumah nan saya beli di kota B saya kontrakkan sementara sebelum dijual dan uangnya saya pakai bayar kontrak di kota C dan suka-suka sedikit sisa. Apakah saya teradat membayar zakat sewa rumah di daerah tingkat B? Songsong rahmat atas penjelasan ustadz. Wassalamu’alaikum Jawaban Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Apartemen termasuk diversifikasi harta yang diam dan mati, dalam arti tidak bertunas dan berkembang memberikan pemaskan buat pemiliknya. Dengan demikian, pada dasarnya, bila seseorang punya apartemen, enggak suka-suka kewajiban kerjakan membayar zakat. Ketentuan ini karuan lewat berbeda dengan pajak yang tidak menghakimi spesies harta. Pokoknya kalau seseorang memiliki apartemen, lepas dari apakah rumah itu produktif alias tidak, kena bagasi bayar pajak. Dalam syariat zakat, selama sebuah flat lain memberikan pemaksukan bikin pemiliknya, baik karena di tempati sendiri, atau dibiarkan kosong ataupun dipinjamkan tanpa sagu hati apa-apa, tidak mewajibkan zakat. Terkecuali bila rumah itu difungsikan sedemikian rupa agar bisa menjadi harta yang tumbuh. Misalnya, rumah itu disewakan kepada makhluk tak dan berasal hasil persewaannya didapat penyerahan. Maka yang terkena pikulan bayar zakat satu-satunya-mata karena unsur persewaannya. Andai sebuah ilustrasi berusul zakat rumah yang disewakan, anggaplah uang sewa bulanan rumah engkau Rp Uang ini adalah penyetoran anda, sekadar penyerahan yang masih cemar. Sementara engkau harus mengontrak rumah di kota lain, taruhlah misalnya anda harus bayar Rp tiap rembulan. Jadi nan tersisa dari pemasukan cuma Rp Bila dikumpulkan privat setahun, maka akan didapat Rp Rp dari pemasukan bersihnya. Dan kuantitas ini sangka-kira sudah dianggap melewati nisab. Dari uang jasa sejumlah inilah zakat kamu keluarkan, bukan dari pemasukan kotornya. Karena itu zakat yang harus dikeluarkan merupakan 5% dari pembayaran bersih. Jadi besarnya zakat yang dikeluarkannya adalah berbunga setiap pemasukan bersih tiap rembulan 5% x Rp. 200 ribu = Rp 10 ribu. Berbunga mana ponten 5% itu? Dari hasil qiyas zakat rumah kontrakan dengan zakat pertanian. Sebagaimana kita luang, besar zakat pertanian itu 5% kalau diairi atau 10% dari hasil penuaian kalau bukan diairi. Ketika diqiaskan kepada zakat penanaman modal, maka kita mencoket kredit 5%, karena rumah kontrakan itu membutuhkan perawatan dan juga biaya-biaya lain. Dibayarkannya zakat kapan panen didapat, dengan syarat hasil pertanian itu bila telah mencecah nisah. Dan nisab bikin sekali penuaian yaitu 5 wasaq atau setara dengan 520 kb beras. Maka bila hasil penuaian’ anda mencapai nilai harga beras seberat 520 kg setahun, rumah yang anda kontrakkan itu sudah wajib dikeluarkan zakatnya. Tentunya setelah dikeluarkan beberapa kebutuhan dasar ia, salah satunya adalah biaya bagi engkau menyewa rumah di kota lain. Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ahmad Sarwat, Lc.
cara menghitung zakat rumah kontrakan